Kemenkes Meluruskan Berita PTT

Surat Pembaca Tribunekompas.

-Dengan ini kami sampaikan terima kasih kepada tribunekompas.com yang telah memberikan perhatian terhadap program-program kesehatan.

Namun demikian berita di portal Saudara tanggal 10 Mei 2013 dengan judul “ PTT Dokter Maksimal 4 Tahun dan Bidan 6 Tahun”, terdapat kesalahan dalam penulisan judul dan isi berita yang perlu kami koreksi.
Dalam berita tersebut, tertulis “ Pada peraturan lama, seorang bidan bisa melakukan PTT hingga 9 tahun dengan cara perpanjangan terus, namun pada aturan baru, seorang bidan hanya boleh tugas PTT 6 tahun.”, informasi ini tidak tepat.

Yang sebenarnya adalah bahwa pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden No 77/2000 tentang Perubahan atas Keppres No 23/1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT.
Dalam keppres itu disebutkan lama penugasan  sebagai PTT adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali. Dengan demikian, jumlah masa tugas Bidan PTT total 9 tahun.

Dalam Permenkes No 7/2013 jumlah masa tugas Bidan PTT tidak ada perubahan yaitu total tetap 9 tahun. Setelah melaksanakan PTT, seorang bidan dapat berkarir sebagai CPNS, praktek mandiri, melanjutkan pendidikan atau mendaftar kembali sebagai PTT sesuai alokasi formasi yang tersedia dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Demikian koreksi data dari kami. Kami berharap media Saudara dapat lebih teliti lagi dalam menyajikan data-data agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Selanjutnya kami mohon penjelasan ini dapat dimuat di media Saudara agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan berimbang.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Komunikasi Publik
drg. Murti Utami, MPH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar