Keterlaluan, 2 PNS Mesum di Toilet Harusnya Ditindak Pidana Juga

***Kepada Yth BKN, dan Pemkab. Penajam Laser Utara, Kalimantan Timur, agar segera memberikan sanksi tegas dan juga memproses secara pidana tindakan asusila tersebut.

Dalam berita yang kami baca di media, ada sepasang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, inisial S dan S kedapatan melakukan hubungan intim di toilet kantor saat tengah hari bolong. Kemudian salah seorang rekan pelaku yang mendengar suara suara mencurigakan dari dalam toilet wanita itu kemudian melaporkan pada petugas pengamanan kantor kabupaten dan didapati mereka sedang berbuat intim di dalam toilet.
 

Peristiwa itu sudah bergulir awal Mei silam sejak ditemukan hingga ditangani inspektorat pengawasan Penajam. Hasil penyidikan inspektorat ini yang kemudian diserahkkan pada kepala daerah untuk diambil suatu keputusan tindakan tegas. Bupati Penajam langsung merespon dengan penerbitan surat keputusan pemecatan terhadap dua oknum PNS tersebut. 

Keduanya akan dipecat dengan hormat dari status kepegawaian di Kabupaten Penajam namun tetap mendapatkan hak-haknya sebagai PNS sebelum ada keputusan dari BKN. Lantas kenapa tidak juga ada tindakan dari aparat penegak hukum? padahal itu sudah jelas tindak pidana asusila?

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar