Di Pungli, Ambil e-KTP Dipungut Biaya

Surat Pembaca. dari Tebet, Jaksel

-  Mengapa masih ada saja pungutan liar (pungli) untuk pengambilan program pemerintah yang jelas-jelas sudah diumumkan gratis, yaitu pembuatan e-KTP sampai selesai?
Di wilayah kami. tepatnya Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pembuatan e-KTP sudah selesai dan untuk pengambilannya di ketua RT bukan di kantor kelurahan.
Yang kami pertanyakan kenapa untuk pengambilannya dikenakan biaya minimal Rp 5.000. Kami crosscheck ke kantor kelurahan menanyakan apakah pengambilan e-KTP dikenakan biaya? Ternyata jawabnya tidak.
Coba bayangkan jika warga di wilayah kami berjumlah kurang lebih 450 warga yang harus mengambil e-KTP, berapa keuntungan yang di dapat oleh oknum tersebut. Kami sebagai warga RW 013, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan mohon pihak kelurahan menindaklanjuti masalah ini. Semoga dapat mengambil tindakan yang tegas. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar